Berdasarkan OTK UNY No. 23 Tahun 2011, Kepala Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan perlengkapan di lingkungan Program Pascasarjana, serta bertanggung jawab kepada Direktur.