PRAMUDI KEMBANGKAN MODEL INDUKSI GURU BIDANG PENDIDIKAN KEJURUAN
Submitted by rubiman on Thu, 2017-08-03 07:33Pendidik/guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh seorang yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) mengandung makna tentang peran guru, bahwa guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.


